SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko (kiri), menunjukkan tersangka dan barang bukti beberapa paket sabu-sabu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (11/1/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, aparat Polsek Colomadu menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang baru beroperasi sebulan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Colomadu dan Polres Karanganyar menangkap warga Klodran, Colomadu, Agus Sutopo, 44, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, Agus ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan satu paket sabu-sabu kepada calon pembeli pada Minggu (8/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Agus ditangkap di tepi jalan menuju Tugu Boto Klodran, Colomadu.

Anggota Polres Karanganyar menyita sejumlah barang bukti, yaitu empat paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,23 gram; 0,31 gram; 0,22 gram; dan 0,23 gram. Satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram disimpan di dalam plastik bening berperekat dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna biru. Tiga paket sabu-sabu lainnya disimpan dalam saku celana bagian depan.

Anggota Polres Karanganyar juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Sigma berpelat nomor AD 3493 FS warna biru putih. Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan sebelum menangkap tersangkan, anggota Polres sudah menyelidikinya.

“Anggota menyelidiki di lokasi penangkapan. Anggota melihat tersangka mengendarai sepeda motor. Anggota menghentikan tersangka dan menggeledah. Hasilnya ditemukan barang bukti tersebut,” kata Prawoko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (11/1/2017).

Prawoko menyebut tersangka pengedar narkoba tergolong amatiran. Agus mengaku mengedarkan narkoba baru satu bulan. “Rata-rata yang beli orang Solo. Ini paket hemat. Satu paket Rp100.000. Keuntungannya dipakai untuk beli makanan dan rokok. Saya baru mengantar tiga kali ini, yaitu dua kali di Solo dan satu kali di Tugu Boto,” tutur Agus saat ditanyai di Mapolres Karanganyar di hadapan wartawan.

Agus dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Agus terancam hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya