SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba Karanganyar pengiriman sabu-sabu seberat 32,15 gram berhasil digagalkan,

Solopos.com, KARANGANYAR – Satuan Narkoba Polres Karanganyar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,15 gram atau senilai Rp40 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Satnarkoba Polres Karanganyar menangkap pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu di jalan kampung di Dusun Jetis, Desa Suruh, Tasikmadu, Sabtu (16/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Dia warga Dukuh Sidorejo, RT 006/RW 002, Desa Munggur, Mojogedang, Supardi, 39.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota polres menangkap lelaki yang bekerja sebagai sopir truk itu saat perjalanan pulang.

Dia melaju dari Beji, Karanganyar menuju Mojogedang melewati Desa Suruh. Hasil penangkapan adalah 11 paket sabu-sabu. Sebanyak 11 paket sabu-sabu itu disimpan dalam dua plastik berbeda. Plastik pertama berwarna hitam berisi enam paket sabu-sabu. Masing-masing paket seberat 5,21 gram; 5,06 gram sebanyak dua paket; 5,04 gram; 5,24 gram; dan 5,03 gram.
Paket lainnya dibungkus plastik warna lorek. Isinya lima paket sabu-sabu. Berat masing-masing paket adalah 0,24 gram; 0,31 gram sebanyak dua paket; 0,44 gram; dan 0,21 gram. Setiap paket disimpan dalam plastik bening berperekat. Lima paket itu sering disebut sebagai paket hemat.

“Sebanyak 11 paket sabu-sabu itu totalnya 32,15 gram. Asumsi harga Rp1.250.000 per gram. Kami juga mengamankan handphone Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J plat nomor AD 6264 OZ. Semua disita sebagai barang bukti,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Suardi Jumaing, dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Senin (18/7/2016).

Ade menceritakan kronologi penangkapan Supardi. Anggota mendapat informasi dari warga terkait aktivitas Supardi mengonsumsi sabu-sabu. Anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap Supardi pada Sabtu. Anggota menghentikan, menanyai identitas Supari.

“Anggota menggeledah badan dan pakaian. Anggota menemukan bungkusan plastik warna lorek. Isinya beberapa paket sabu-sabu. Bungkusan plastik warna hitam isi beberapa paket sabu-sabu disimpan di sepeda motor,” tutur Ade.

Supardi merupakan residivis. Dia ditangkap Polres Sragen karena kasus yang sama pada 2013. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara saat itu. Supardi menerima pesanan melalui handphone. Selanjutnya dia meletakkan barang tersebut di dekat rambu-rambu, buk, jembatan, dan lain-lain. Supardi tidak bertemu langsung dengan pelanggan.

Supardi mengaku mendapat keuntungan Rp100.000 per paket. Padahal harga per paket sabu-sabu Rp500.000 bahkan lebih. Dia mengaku mengedarkan sabu-sabu sebanyak dua kali.

“Iya pernah dihukum di Sragen satu tahun. Saya baru kali kedua mengedarkan. Sejak sebelum Lebaran,” ungkap Supardi saat ditanyai Kapolres di Mapolres Karanganyar.

Polres Karanganyar menjerat pelaku menggunakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Dia positif menggunakan sabu-sabu. Kami masih mendalami jaringan di atasnya. Ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Jadi sementara ini, dia adalah pengedar dan pemakai,” jelas Ade.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya