SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS), Ramdani Santoso alias Mingun, warga RT 008/RW 009, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Selasa (28/1/2014). Tersangka ditangkap di rumahnya saat memakai paket sabu-sabu tersebut.

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, mengatakan barang bukti (BB) yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram dan lima buah sedotan kecil. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang kenalannya di Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang memakai sabu-sabu di dalam kamarnya,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa siang.

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka dijerat Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal senilai Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya