SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto (dua dari kiri), menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus sabu-sabu di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/11/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Karanganyar menyita 25, 11 gram sabu-sabu dan 1,46 gram ganja dalam dua bulan ini.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menyita 25,11 gram sabu-sabu dan 1,46 gram ganja kering selama kurun waktu dua bulan atau Oktober hingga November 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan hal itu kepada wartawan di halaman Mapolres Karanganyar, Kamis (16/11/2017). Kapolres menunjukkan sejumlah barang bukti dan empat tersangka dari total enam tersangka yang ditangkap selama dua bulan itu.

Enam tersangka itu Batara Timoer Paedongan, 27, warga Pajang, Laweyan, Solo, yang ditangkap di salah satu SPBU di Colomadu, Yohanes Vinsensius Seda, 25, warga Desa Somokatan, Kecamatan Karangnongko, Klaten, yang ditangkap di halaman parkir minimarket di Colomadu, serta dua tersangka, yakni Trianto, 33, warga Desa Koripan, Matesih, Karanganyar, dan Supriyanto, 29, warga Desa Karanglo, Tawangmangu, Karanganyar, yang ditangkap di rumah masing-masing.

Ekspedisi Mudik 2024

Dua tersangka lainnya, Alek Supriyadi, 35, dan Muhammad Basir, 41, warga Kelurahan Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, ditangkap di tepi jalan wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Batara ditangkap saat hendak mengirim sabu-sabu ke sejumlah alamat pemesan. Saat itu, dia berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Saat penangkapan polisi menemukan 23,61 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi beberapa paket. Paket sabu-sabu antara 0,36 gram hingga 5,09 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti handphone, alat timbangan, sedotan, dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2920 GN.

Yohanes ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu. Saat itu, Yohanes sedang menunggu pembeli di halaman parkir minimarket di Colomadu. Yohanes mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang.

Dia menggunakan sendiri sebagian sabu-sabu itu dan sisanya dijual. Polisi menyita satu paket sabu-sabu 0,44 gram.

Cerita berbeda saat polisi menangkap Trianto di rumahnya. Polisi mendapat informasi rumah Trianto di Matesih menjadi tempat penjualan minuman keras dan pesta sabu-sabu.

Trianto juga diduga menjual ganja kering. Polisi menyita satu paket sabu-sabu 0,31 gram, uang tunai Rp100.000 dan barang bukti lain dari Trianto.

Supriyanto ditangkap setelah polisi menangkap Trianto. Polisi menemukan satu paket ganja kering 1,46 gram dari rumah tersangka. Alek Supriyadi dan Muhammad Basir ditangkap saat mereka sedang duduk di tepi jalan. Polisi yang menaruh curiga lantas menggeledah tubuh dua orang itu. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu 0,75 gram.

“Empat tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Karanganyar. Dua tersangka dititipkan ke Rutan Kelas I A Solo. Pertimbanganya karena ruang tahanan Polres Karanganyar penuh,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Kamis (16/11/2017).

Kapolres menyampaikan status tersangka adalah pemakai dan kurir. Dia berharap kasus itu bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin (20/11/2017). Kapolres menyampaikan polisi masih menyelidiki keterkaitan enam orang itu dengan kasus-kasus sebelumnya.

“Sementara belum ada kaitan dengan kasus lain. Mereka ini pakai sistem jaringan terputus. Yang mengantar barang dan yang mengambil barang itu beda,” ujar dia.

Salah satu tersangka, Batara, mengaku membeli sabu-sabu Rp1,3 juta per gram. Dia menyampaikan hal itu saat ditanya Kapolres perihal harga serbuk putih. “Dijual Rp1.650.000. Ambil untung Rp350.000 per gram,” tutur Batara.

Enam tersangka dijerat menggunakan pasal berbeda. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun untuk pengedar dan kurang dari empat tahun untuk pengguna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya