SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Karanganyar, aparat Polres menangkap dua orang pengguna dan pengedar sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap dua orang pengedar dan pengguna sabu-sabu di wilayah Palur, Senin (13/3/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua orang yang tertangkap itu tercatat sebagai warga Jagalan, Jebres. Mereka adalah Eko Ruanto, 34, dan Anis Saputra, 35. Penangkapan dua orang itu berawal dari informasi warga bahwa lokasi di depan salah satu pusat perbelanjaan di Palur itu sering digunakan transaksi obat terlarang.

Anggota Satuan Narkoba menangkap dua orang itu sesaat setelah bertransaksi. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari polisi, transaksi itu bermula saat teman perempuan Eko, W, mengajak Eko mengonsumsi sabu-sabu pada Minggu (12/3/2017).

Saat itu, W menyerahkan uang Rp700.000 kepada Eko untuk membeli lagi sabu-sabu. Eko lantas menghubungi temannya, Anis. Eko meminta Anis mencarikan sabu-sabu. Anis menyanggupi permintaan itu. Sekitar pukul 20.00 WIB, Eko dan W bertemu Anis di Jagalan.

Anis menghubungi F dan memesan sabu-sabu. Tidak menunggu waktu lama, F mengabari sabu-sabu yang dipesan sudah siap dipakai. F datang ke rumah Anis untuk menyerahkan pesanan. Keduanya mencicipi sabu-sabu itu sebelum diserahkan kepada Eko dan teman perempuannya.

Sisa sabu-sabu yang telah dicicipi F dan Anis itu diserahkan kepada Eko dan W. Setelah itu, mereka pergi ke Palur. Tanpa mereka sadari, anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar sudah mengintai mereka. Tetapi, polisi hanya berhasil menangkap dua dari empat orang tersebut.

“Kami berhasil menangkap dua orang, Eko dan Anis. Eko sebagai pengguna sedangkan Anis sebagai pengedar. Dua tersangka lainnya, W dan F, kami masukkan daftar pencarian orang [DPO]. Mereka melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (22/3/2017).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram, dua unit handphone, dan topi. Satu paket sabu-sabu disimpan di dalam plastik bening berperekat dan dibungkus kembali menggunakan kemasan bekas obat batuk dan flu.

Polisi menjerat Anis dan Eko menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

“Jadi penangkapan atau ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Kami kembangkan jaringan dan penangkapan terhadap tersangka. Nanti kami cek lagi [soal jaringannya dari wilayah mana],” ujar Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya