SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (dua dari kiri), didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Murtiyoko, (tengah), menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus narkoba di ruang Satuan Narkoba Polres Karanganyar, Senin (21/3/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, polisi menangkap dua orang yang tengah berpesta SS.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap dua dari tiga orang saat pesta narkoba jenis sabu di Desa Plesungan, Gondangrejo, Jumat (18/3/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu orang tercatat sebagai warga Mojosongo, Jebres, Solo, Sigit Dwi Prasetyawan, 30, dan satunya Darwanto, 35, warga Plesungan, Gondangrejo. Satu orang lagi Giyanto masih dalam pengejaran anggota Polres Karanganyar. Dua orang itu ditangkap di rumah Darwanto.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota Polres Karanganyar sudah mengintai rumah itu sejak satu pekan sebelum penangkapan. Anggota Polres Karanganyar mendapat informasi dari warga bahwa rumah itu sering menjadi tempat pesta narkoba.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Murtiyoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan Darwanto ditangkap saat sedang menonton televisi. Sedangkan Sigit ditangkap di dapur bersama Giyanto. Namun, Giyanto berhasil melarikan diri melalui pintu dapur.

“Hasil pengecekan urine, positif [Sigit dan Darwanto]. Informasi awal Sigit sebagai kurir sedangkan Darwanto pemakai. Kalau Giyanto belum didalami apa perannya,” kata Murtiyoko saat menggelar jumpa pers di ruang Satuan Narkoba Polres Karanganyar, Senin (21/3/2016).

Anggota Polres Karanganyar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Satu buah plastik klip bening diduga bekas bungkus sabu-sabu, tiga buah plastik klip bening berisi serbuk sabu dengan berat total 1 gram, potongan sedotan, alat penghisap alias bong, dan handphone milik tersangka.

“Kemungkinan jumlahnya lebih dari satu gram karena kan sudah dinikmati. Ada plastik diduga bekas bungkus sabu. Kami masih mendalami apakah Sigit ini keterkaitan dengan kasus peredaran narkoba sebelumnya,” ujar dia.

Menurut Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menyampaikan modus yang digunakan sama. Pelaku memesan narkoba melalui handphone dan membayar melalui transfer. Sementara itu, Sigit menampik tuduhan sebagai kurir. Lelaki yang mengaku bekerja sebagai tukang las itu hanya menikmati sabu-sabu.

“Baru beberapa bulan ini. Beli setengah gram Rp500.000,” ujar dia.

Mereka dijerat Pasal 116 dan Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. Di sisi lain, Murtiyoko enggan memberikan penjelasan detail saat ditanya perihal sindikat peredaran narkoba.

“Pengakuan Sigit dapat dari Lembaga Pemasyarakatan [LP]. Tapi LP mana, itu masih didalami. Giyanto itu masih ada hubungan famili dengan Sigit.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya