SOLOPOS.COM - Ilustrasi tembakau gorila. (Antara)

Narkoba Karanganyar, polisi menangkap pengedar dan pemakai tembakau gorila.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap pengedar dan pengguna tembakau sintetis alias tembakau gorila, Nugroho Adji Putro, 23, pada Senin (8/5/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Wonorejo, Gondangrejo, itu ditangkap saat menunggu pembeli di depan salah satu toko modern di Klodran, Colomadu, Senin sekitar pukul 22.00 WIB. Lelaki yang bekerja sebagai pegawai di salah satu perusahaan percetakan dan sablon di Karanganyar itu tidak dapat mengelak saat digeledah polisi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tujuh linting tembakau sintetis atau lebih dikenal tembakau gorila, satu unit handphone, dan sepeda motor Yamaha Vega R buatan 2009 warna merah pelat nomor AD 6063 EP. Empat linting tembakau gorila disimpan pada bungkus rokok Djarum Super dan dimasukkan saku jaket.

Tiga linting tembakau disimpan di saku dalam jaket. “Petugas sudah mengintai di sekitar Klodran, mencurigai gerak-gerik pelaku saat berdiri di depan toko modern di Klodran, lalu didatangi dan digeledah. Dia tidak dapat mengelak saat ditemukan barang bukti itu,” kata Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Selasa (16/5/2017).

Menurut Harno, tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis baru itu. Hasil cek laboratorium menunjukkan kandungan zat 5-Fluoro-ADB. Zat itu apabila dikonsumsi menimbulkan efek kecanduan, halusinasi, dan lain-lain.

Zat itu termasuk daftar nomor 95 tertuang dalam Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Lokasi itu [Klodran] sering jadi tempat kumpul anak muda. Rawan peredaran dan konsumsi narkoba. Salah satunya tembakau java atau dikenal dengan gorila itu,” tutur Harno.

Sementara itu, Nugroho Adji Putro mengaku mengonsumsi dan mengedarkan tembakau gorila sejak dua bulan lalu. Dia membeli tembakau dari salah seorang warga Solo.

Tetapi Nugroho enggan memberikan identitas warga Solo tersebut saat ditanya wartawan. Nugroho menjual tembakau sintetis Rp54.000-Rp50.000 per linting.

“Yang beli pelajar. SMA rata-rata. Satu itu untuk satu hari sekali isap. Untungnya Rp5.000 per linting. Yang beli dari Kartasura, Colomadu, Solo, dan lain-lain. Belum lama [mengedarkan tembakau gorila]. Duitnya buat sehari-hari, tambahan,” tutur Nugroho saat ditanya wartawan.

Dia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya