SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar kali ini terkait penangkapan penunggu warung satai karena mengonsumsi narkoba.

Solopos.com, KARANGANYAR – Aparat Polres Karanganyar membekuk BM alias Ceple, seorang penunggu warung satai di Kecamatan Karanganyar karena mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku ditahan di Polres Karanganyar dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, SKBP Mahedi Surindra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2015) lalu.

“Saat ditangkap pelaku diduga sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. Ketika pelaku ingin masuk ke ruang dalam [warung satai], polisi langsung menangkapnya,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (27/2/2015).

Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa serbuk sabu-sabu seberat 0,16 gram dan alat pengisapnya. Menurut Suryo, pelaku sudah mengonsumsi 0,25 gram sabu-sabu yang dimilikinya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Poniran, pelaku mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sebanyak 20 kali. “Artinya dia sudah menjadi pecandu,” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Sementara itu Ceple mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tujuh bulan yang lalu.

“Sudah tujuh bulan yang lalu. Untuk jaga stamina saja,” kata dia saat ditanya alasannya mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya