SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Warga Karanganyar ditangkap karena bawa sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR—Polres Karanganyar menangkap dua pelaku yang diduga memiliki dan menggunakan sabu-sabu, Selasa (6/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya adalah Rahmat Syaifudin, 31, warga Ngemplak, Desa Genengan, Kecamatan Jumantono, dan Nur Rosid Choiri, 26, warga Cepogo, Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (23/2/2018), Rahmat ditangkap di salah satu kamar hotel di Tasikmadu bersama tetangganya BTN, 17. Polisi menyita satu paket sabu-sabu 0,34 gram. (baca: NARKOBA KARANGANYAR: Duh, Jual Psikotropika, Warga Tasikmadu Karanganyar Diciduk)

Sementara Nur di jalan di daerah Beji, Desa Gaum, Tasikmadu. Saat ditangkap, dia membawa sabu-sabu 0,32 gram.

“BTN itu bukan pelajar tapi masih di bawah umur. Dia tidak ditahan. Mereka diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1). Kami perang terhadap narkoba. Kami kerjar pelaku lain yang terlibat,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, saat ditemui wartawan di Mapolres, Jumat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya