SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Hendrix Sumarna, 25, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Karanganyar karena diduga menjadi kurir sabu-sabu.

Hendrix ditangkap saat hendak bertransaksi pada Kamis (10/1/2019) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Solo-Purwodadi tepatnya pertigaan Dukuh Jetak, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo. Polisi menyita 15,12 gram serbuk kristal diduga sabu-sabu dari tangan Hendrix.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia tidak berkutik saat anggota Satuan Narkoba menghentikan laju kendaraannya dan menggeledah seluruh tubuhnya. Polisi menemukan sebungkus salep Inerson dari saku jaket depan sebelah kiri.

Saat dibuka, ditemukan bungkusan plastik di dalam bungkus salep itu. Isi bungkusan plastik klip itu serbuk kristal diduga sabu-sabu. Plastik klip berisi sabu-sabu itu dibalut tisu dan masih dibalut menggunakan isolasi warna putih.

Setelah itu barulah paket itu dimasukkan ke dalam bungkus salep Inerson. Salep Inerson biasanya digunakan untuk mengatasi keluhan pada kulit, seperti alergi dan eksim.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, didampingi Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, dan Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Muhamad Kariri, menyampaikan selain sabu-sabu 15,12 gram, polisi menyita handphone dan sepeda motor Yamaha Mio Soul berpelat AD 2013 CK dari Hendrix.

“Anggota kami dapat informasi satu pekan sebelum penangkapan. Ada informasi transaksi mencurigakan di sekitar jalan Solo-Purwodadi. Informasi ditindaklanjuti. Anggota menyelidiki dan mengobservasi. Kemudian pada Kamis [10/1/2019] pukul 02.30 WIB petugas melihat seseorang [Hendrix] mengendarai motor dan berhenti di utara jalan tol. Dia mengambil sesuatu di dekat tiang listrik lalu pergi,” jelas Kapolres saat jumpa pers pengungkapan kasus di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Kamis (17/1/2019).

Anggota membuntuti Hendrix hingga pertigaan Dukuh Jetak, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, lalu mencegat laju sepeda motor Hendrix, menggeledah, dan menemukan bungkus obat Inerson.

“Setelah dibuka isinya bungkusan lagi. Di dalam bungkusan ada serbuk kristal diduga sabu-sabu,” kata orang nomor satu di Mapolres Karanganyar.

Hendrix mengaku hanya bertugas sebagai pengantar atau kurir. Dia bertugas memindahkan obat terlarang itu dari satu tempat ke tempat lain. Hal itu dilakukan sesuai instruksi orang lain.

Hendrix dan orang lain itu berkomunikasi melalui handphone. Tetapi, Hendrix mengaku tidak mengetahui siapa orang yang memberikan perintah.

“Ngakunya baru November 2018 itu mulai jadi kurir. Saat ditangkap itu pengiriman kali ketiga. Hasil pemeriksaan urine, kurir ini negatif atau tidak memakai narkoba jenis sabu-sabu. Tetapi kami akan menyelidiki kasus itu lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Hendrix mengaku mendapat upah Rp200.000-Rp300.000 setiap kali selesai melaksanakan tugas. Upah diberikan melalui transfer.

“Saya enggak tahu siapa yang pesan dan berapa pesanan. Saya hanya ditelepon disuruh ambil barang ke suatu tempat lalu diantar ke tempat lain. Begitu seterusnya. Kalau sudah rampung laporan nanti uang ditransfer. Uangnya untuk kebutuhan keluarga,” tutur Hendrix saat ditanyai Kapolres.

Kapolres menyampaikan atas perbuatannya Hendrix dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Selama kurun waktu ini belum ada penangkapan yang mencapai nilai ini [15,12 gram]. Ini orang Solo tetapi beroperasi di Karanganyar,” ungkap Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya