SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus narkoba di Karanganyar kembali terungkap. Kali ini, pelakunya seorang kakek-kakek asal Jakarta.

Solopos.com, KARANGANYAR — Laki-laki asal Jakarta, Yun Dwi Budi Setiawan, 55, nekat menyimpan satu paket sabu-sabu di bawah lidah saat terjaring pemeriksaan sepeda motor di depan Mako Satlantas Polres Karanganyar, Selasa (25/8/2015).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Yuyun, sapaan akrab lelaki ceking itu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar karena membawa 5,22 gram sabu-sabu. Sebanyak 0,44 gram disimpan di bawah lidah dan 4,78 gram disimpan di jok sepeda motor. Lelaki yang tercatat sebagai warga Jl. Melati Cipete Utara RT 002/RW 008, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, itu diduga berperan sebagai kurir.

Serbuk putih itu dibungkus plastik bening berperekat lalu dibalut plester dan kertas alumunium. “Anggota mencurigai gerak-gerik pengendara Honda Scoopy warna merah plat nomor AE 2596 XX. Dia tidak dapat menunjukkan SIM dan salah menunjukkan STNK. Selain itu, suaranya aneh saat ditanya. Seolah-olah menyimpan sesuatu di mulut,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, di Mapolres Karanganyar, Senin (14/9/2015).

Hasil penggeledahan dikuatkan dengan hasil tes urine. Yuyun menggunakan sabu-sabu, namun juga mengaku sabu-sabu itu milik seseorang di Magetan. Hal itu dia sampaikan saat penyelidikan, namun pilih tutup mulut saat ditanya sejumlah wartawan. Lelaki yang pernah menjadi supir angkutan umum di Solo hanya menggeleng saat ditanya peran dan keterlibatannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Murtiyoko, menjelaskan masih mengembangkan kasus. Termasuk, memburu pengirim dan penerima paket sabu-sabu. Lelaki yang saat ini bekerja sebagai sopir angkutan umum di Jakarta ditangkap perjalanan dari Solo-Magetan. Polres menyita dua paket sabu-sabu, sepeda motor Honda Scoopy, dan satu handphone Venera warna biru.

“Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelas dia. (Sri Sumi Handayani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya