SOLOPOS.COM - - Petugas Custom Narcotics Team kantor Bea Cukai Surakarta merilis empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kantor Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Rabu (6/4/2016). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, Kepala LP Sragen membantah pesanan 602 gram SS atas pesanan narapidana LP Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Rudy Djoko Sumitro, membantah bila pesanan 602 gram sabu-sabu senilai Rp1,2 miliar dari Nigeria ke Karanganyar itu atas pesanan narapidana di LP Kelas IIA Sragen Sutopo. Rudy menilai LP Sragen sering dikambinghitamkan sebagai tempat asal transaksi narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau barang itu dapat dari LP Sragen atau pesanan dari LP Sragen itu bohong. Kami setiap saat selalu operasi di LP. Itu informasi yang mengada-ada. Pelaku hanya mencari alibi yang lain dan mau menyokot-nyokot. Kalau kami ketahuan ada Napi yang bertransaksi narkoba sudah kami pindahkan. Pengamanan kami sangat ketat dan dipantau dengan kamera CCTV,” kata Rudy saat dihubungi Solopos.com, Selasa (9/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan sistem pengamanan di LP dilakukan secara ketat dengan menggeledah para pegawai, penghuni LP, dan pengunjung secara berkala. Penggeledahan terhadap napi dan tahanan, kata dia, juga dilakukan di kamar-kamar mereka baik siang haru maupun tengah malah. Dengan sistem pengamanan yang ketat, Rudy sangsi bila masih ada transaksi kejahatan yang lolos.

“Tidak mungkin terjadi transaksi di dalam LP karena diawasi secara ketat. Kami memberi sanksi tegas kepada para warga binaan LP. Satu kamar itu kan ada lima orang. Kalau terbukti ada transaksi di salah satu kamar ya hak-hak mereka dicabut seperti hak mendapatkan remisi. Sanksi paling berat ya dipindahkan. Sanksi terakhir itu yang bikin takut para napi dan tahanan,” kata Rudy.

Rudy mengatakan selama petugas LP Sragen memanusiakan mereka sebagai siswa atau warga binaan. Setelah menjadi warga binaan, kata dia, mestinya harus ikut aturan-aturan di dalamnya. “Selama ini LP sering dijadikan kambing hitam dalam kasus narkoba dan jadi produk paling akhir. Napi atas nama Sutopo ini menjadi perhatian kami. Dia itu kan pindahan dari Solo ke Sragen. Selama dua bulan terakhir, kami bina dia secara intensif,” katanya.

Rudy berencana membuka rekam jejak Sutopo. Dia tidak bisa menunjukkan buku rekam jejaknya karena berada di luar Sragen. “Kalau nanti di kantor saya tunjukkan. Saya tidak bisa hafal satu per satu dari 350 penghuni LP,” katanya.

Sebelumnya, kasus penyelundupan 602 gram sabu-sabu dari Nigeria ke Karanganyar lewat jasa pos terungkap dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (8/8/2016) siang. Dalam berkas itu ditemukan keterangan yang menerangkan pesanan barang haram itu diduga berasal dari seorang napi di LP Sragen atas nama Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya