Narkoba Karanganyar, seorang ASN guru SD ditangkap saat teler.
Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar meringkus enam orang yang hendak menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat berbeda. Satu di antaranya seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Informasi yang dihimpun Kasus berikutnya adalah pesta sabu-sabu yang dilakukan di salah satu rumah warga di Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Idris, 45. Polisi menangkap empat orang tersangka termasuk Idris pada Senin (7/8/2017). Tiga orang lainnya adalah Hartanto, 45, warga Kecamatan/Kabupaten Karanganyar; Eko Dwi M., 47, warga Jumapolo, Karanganyar; dan Warno, 42, warga Jatipuro, Karanganyar. Eko tercatat sebagai ASN yaitu guru SD. Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu 0,24 gram dan 0,27 gram, dua korek api, sedotan, pipet kaca, satu set bong. Polisi menerima informasi dari warga bahwa rumah Idris sering digunakan bermain judi jenis dadu. “Selain judi, mereka juga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sangat disesalkan karena salah satu tersangka adalah guru berstatus ASN di salah satu SD di Karanganyar. Ia judi, teler karena sabu-sabu,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Jumat (18/8/2017). Kapolres menuturkan hasil tes urine terhadap enam orang tersangka positif mengonsumsi narkoba. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.