SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar, aparat Polres Karanganyar menangkap seorang remaja berusia 16 tahun yang menjadi pengedar sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap seorang remaja berusia 16, DAP, warga Ngemplak, Boyolali, karena membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram dan dua senjata tajam pada Sabtu (24/12/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Meski masih 16 tahun, DAP tidak berstatus pelajar tetapi sudah bekerja. Dia ditangkap saat menongkrong di salah satu warung hik di depan salah satu bank di Jaten, Karanganyar. Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota Polres Karanganyar menangkap DAP setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota menemukan satu paket sabu-sabu dalam platik kecil berperekat. Sabu-sabu ditemukan di saku belakang celana DAP.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi melanjutkan pemeriksaan pada sepeda motor milik DAP yang berpelat nomor AD 6670 MD warna biru putih. Mereka menemukan dua senjata tajam, yaitu belati dan senjata tajam menyerupai alat yang digunakan untuk mengesol sepatu. Mereka membawa DAP ke Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Rochmat, menuturkan DAP ditangkap karena memiliki sabu-sabu dan senjata tajam. Ade menyebut DAP merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Hasil pemeriksaan laboratorium, pelaku negatif atau tidak menggunakan narkoba. Tetapi, status pelaku adalah pengedar. Dia mengakui itu barang [sabu-sabu dan senjata tajam] miliknya. Pelaku belum sempat bertransaksi dan baru kali pertama [menjual sabu-sabu]. Begitu pengakuan dia. Tetapi, kami masih mendalami,” kata Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (28/12/2016).

Ade berkomentar tentang barang bukti senjata tajam yang ditemukan di bawah jok sepeda motor DAP. Menurut Ade, DAP mengaku membawa senjata itu untuk melindungi diri.

Ade menyampaikan masih mendalami kepemilikan senjata tajam itu. “Orang ini belum pernah berkasus. Bukan DPO maupun residivis,” ujar dia saat ditanya apakah DAP pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

Mereka menyita sejumlah barang bukti, seperti satu paket sabu-sabu, dua senjata tajam, handphone, dan sepeda motor. DAP dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951. Tetapi, Kapolres menyampaikan polisi mempertimbangkan diversi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Karena ini belum ada korban, sesuai amanat UU Perlindungan Anak maka wajib menggunakan diversi terhadap pelaku,” tutur dia.

Ade menitipkan pesan kepada orang tua maupun warga agar lebih peduli dengan keluarga, kerabat, dan warga di lingkungan sekitar. Ade miris karena kasus penyalanggunaan narkoba sudah menyentuh kalangan pelajar. Dia membeberkan salah satu modus yang dilakukan pengedar narkoba adalah merekrut pelajar.

“Peredaran narkoba menyentuh pelajar. Pelaku merekrut pelajar. Pelajar tidak sadar dia menjadi korban. Awalnya 1-3 kali diberi gratis karena dibuat ketergantungan. Lalu dia mencari, butuh uang, akhirnya menjadi kaki tangan alias kurir. Modusnya seperti itu,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya