SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Warga Tasikmadu Karanganyar ditangkap Polisi karena kedapatan menjual obat jenis psikotropika.

Solopos.com, KARANGANYAR—Polres Karanganyar menangkap pelaku penyalahgunaan obat jenis psikotroprika dan menyita ribuan butir obat. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap warga Wonokerso, Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Gunawan Pramusinto, 31, pada Selasa (6/2/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gunawan ditangkap karena membeli dan mengedarkan Trihexyphenidyl. Obat ini untuk mengatasi gangguan gerakan tidak normal dan tidak terkendali akibat Parkinson atau efek samping obat.

Gunawan membeli obat itu secara online. Dia mengaku pengirim obat dari Bandung, Jawa Barat. Akibat transaksi ini, Gunawan ditangkap di rumahnya pada Selasa. (baca: NARKOBA KARANGANYAR : Polres Sita 25,11 Gram Sabu-Sabu dan 1,46 Gram Ganja)

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah 317 butir tablet warna putih, 4.000 butir tablet warna putih dibungkus empat plastik bening, hand phone, lima botol kosong Trihexyphenidyl, dan uang Rp180.000 terbagi menjadi pecahan Rp10.000 serta Rp5.000.

“Selain Tihexyphenidyl, polisi menemukan Calmlet Alprazolam sebanyak 87 butir dan sepuluh butir Riklona Clonazepam. Pengakuan tersangka, itu obat pribadi. Dia sakit, didiagnosa dokter, dan mendapat resep,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, saat ditemui wartawan di Mapolres, Jumat (23/2/2018).

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 lebih subsider Pasal 198 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pelanggaran terhadap UU Psikotropika maksimal lima tahun sedangkan UU Kesehatan maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya