SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Mapolres pada Kamis (16/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, polisi membekuk dua pemakai sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan Jaten, Karanganyar, pada akhir Januari 2017. Mereka adalah Novry, 27, warga Jebres Solo, dan Indra, 55, warga Mojolaban Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menangkap kedua tersangkau, anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua paket sabu-sabu total 1,63 gram, alat pengisap sabu-sabu, korek api, handphone Nokia, dan sepeda motor Suzuki Nex warna putih berpelat nomor AD 6480 QU.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/2/2017), mengatakan penangkapan dua tersangka sebagai upaya mewujudkan Karanganyar bebas penyakit masyarakat (pekat).

“Dua tersangka positif menggunakan narkoba,” kata Kapolres. Salah satu dasarnya, tambah Ade, hasil tes urine mereka positif.

Polisi menangkap Indra di Ngringo, Jaten, Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Indra yang mengaku bekerja pada proyek bangunan itu mengendarai sepeda motor dari rumah ke Ngringo.

Polisi menghentikan tersangka di tengah perjalanan dan menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik bening berperekat dengan berat 1,39 gram. Satu paket sabu-sabu dibalut menggunakan tisu dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukkan ke bungkus rokok.

Kemudian, polisi menangkap Novry yang berdiri di depan Palur Plaza pada Selasa (24/2/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. Gerak-gerik pelaku mencurigakan saat membuang bungkus rokok. Polisi meminta Novry mengambil bungkus rokok yang dibuang dan menemukan satu paket sabu-sabu 0,24 gram. Selain itu, petugas menyita satu set alat pengisap sabu-sabu dan korek api dari saku celana Novry.

Indra mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2010. “Saya konsumsi satu gram untuk satu bulan. Harga setengah paket itu Rp700.000. Kalau enggak mengisap itu rasanya bagaimana. Ini terakhir kali saya menghisap, kapok,” kata Indra saat ditanyai Kapolres, Kamis.

Indra dan Novry dijerat menggunakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya