Narkoba Karanganyar, pelaku menangkap pengedar narkoba.
Solopos.com, KARANGANYAR — Much. Nasirun, 44, warga Ngrampal, Sragen, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar karena diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kebakkalang, Kebakkramat, Karanganyar, Kamis (12/1/2017) pukul 21.30 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Informasi yang dihimpun Tiga paket hemat masing-masing 0,24 gram, 0,23 gram, dan 0,26 gram dihargai Rp200.000 per paket. Satu paket ditemukan dalam kemasan rokok yang sedang digenggam dan paket lainnya di dalam kemasan rokok disimpan di saku celana. “Kami menindaklanjuti informasi dari warga. Ada transaksi narkoba di tempat itu. Kami melihat tersangka menunggu calon pembeli. Selain sabu-sabu, petugas menemukan pipet kaca yang belum dipakai. Satu unit handphone milik tersangka juga disita,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (20/1/2017). Polisi menjerat bapak lima anak itu menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka positif menggunakan sabu-sabu. Dia mendapatkan barang itu dari temannya. Harganya Rp1.250.000,” tutur Kapolres. Sementara itu, Nasirun yang bekerja sebagai timer bus antarkota dalam provinsi (AKDP) jurusan Solo-Semarang mengaku mengonsumsi narkoba selama satu tahun. Dia membeli serbuk kristal itu menggunakan uang hasil bekerja setiap hari.
“Jadi timer tugasnya di Boyolali. Tetapi saya indekos di Kebakkramat. Saya ambil titipan teman. Trus critanya antar pesanan teman. Pakai [narkoba] satu tahun. Ini menambah stamina. Satu pekan konsumsi tiga paket hemat,” ujar Nasirun saat ditanyai Kapolres.