Narkoba Karanganyar, PN Karanganyar memulai menyidangkan kasus penyelundupan SS 602 gram
Solopos.com, KARANGANYAR—Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar akan menyidangkan kasus penyelundupan 602 gram sabu-sabu dari Nigeria ke Karanganyar melalui paket pos pada Senin (22/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
PN Karanganyar menunjuk Jimmy Ray I. E. sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua anggota lainnya adalah Wuryanti dan Wisnu Gautama. PN Karanganyar menerima dua berkas perkara untuk tiga tersangka, yaitu Sutopo, Titrit, dan Agus.
“Berkas sudah masuk. Kami sudah menunjuk ketua majelis hakim dan anggotanya. Mereka [tiga tersangka] akan sidang bersama. Satu ruangan untuk tiga tersangka,” kata Pejabat Humas PN Karanganyar, Mujiono, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (20/8/2016).
Tiga tersangka itu berstatus tahanan hakim. Mujiono menyampaikan barang bukti yang disita dari kasus itu cukup banyak. Namun, dia tidak dapat menyebutkan detail karena jumlahnya terlalu banyak. “Barang bukti sudah masuk. Enggak hafal. Yang jelas 602 gram sabu-sabu,” ujar dia.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Dita Ardhian, menyampaikan sudah menyiapkan materi untuk persidangan. JPU menggunakan pasal 113, 114, dan pasal 112 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.
“Sudah siap. Jadwalnya Senin ini kan,” tutur dia melalui pesan singkat yang diterima Solopos.com, Sabtu.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta menangkap tiga orang warga Karanganyar. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta menemukan sabu-sabu senilai Rp1,2 miliar. Sabu-sabu seberat 602 gram diselipkan ke dalam lima buah manekin.
Penanganan kasus oleh Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri. Berkas perkara dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) dilimpahkan ke Kejari Karanganyar pada Senin (1/8/2016). Pelimpahan berkas ke Kejari karena locus delicti. Selanjutnya, Kejari Karanganyar melimpahkan berkas perkara ke PN Karanganyar pada Senin (8/8/2016).