SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar, anggota Satnarkoba menangkap orang pengedar sabu-sabu

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (9/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi menangkap dua orang di persawahan Dusun Ngluwak, Desa Jatikuwung, Jatipuro, dan dua orang lainnya di jalan Dusun Karangsari, Desa Tawangmangu, Tawangmangu. Polisi awalnya menangkap Sri Afandi, 22, dan Wahyu Godo Warsito, 30, pada Minggu pukul 19.00 WIB.

Dua orang itu tercatat sebagai warga Desa Karangsari, Jatiyoso. Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram, 0,29 gram, dan 0,25 gram. Selain itu, polisi menyita dua unit handphone Oppo, sepeda motor Vario berpelat nomor AD 5640 OP. Afandi dan Wahyu ditangkap setelah sejumlah polisi melakukan observasi.

“Anggota menangkap Sri Afandi dan Wahyu. Mereka mengaku mendapat barang [sabu-sabu] dari Edi Sarwono, di Tawangmangu,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (19/7/2017).

Menurut Prawoko, Afandi mengaku memakai sebagian sabu-sabu dan sebagian dijual. Dia mengemas sabu-sabu menjadi sejumlah paket hemat. Mereka mengaku menjual sabu-sabu selama satu bulan. Polisi melanjutkan observasi ke Tawangmangu.

Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar kemudian menangkap Edi Sarwono, 33, warga Blumbang, Tawangmangu dan Bambang Agus Riyanto, 38, warga Pucangsawit, Jebres, Solo pukul 20.30 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua paket sabu-sabu seberat 0,44 gram dan 0,26 gram, dua handphone Samsung, satu set alat pengisap sabu-sabu dari botol bekas air mineral, sedotan, dan sepeda motor Honda GL Pro berpelat nomor AD 5907 CP.

“Mereka itu satu jaringan pengedar. Semua positif menggunakan narkoba. Pemain lama semua. Penangkapan Edi dan Bambang dari hasil pengembangan. Edi mengaku mendapat sabu-sabu dari Bambang,” tutur Prawoko.

Sementara itu, Bambang mengaku membeli sabu-sabu ke Jakarta. Lelaki yang bekerja sebagai sopir truk itu akan berangkat ke Jakarta setiap kali mendapat pesanan sabu-sabu.

“Saya ambil sendiri ke Pulogadung kalau ada teman pesan. Kalau enggak ada yang beli ya enggak beli. Harga setengah gram itu Rp500.000. Saya bayar dulu nanti diganti. Langsung ketemu sama orang yang menjual,” tutur Bambang saat ditanyai di Mapolres Karanganyar.

Bambang mengaku mendapat pesanan menjelang Ramadan dan awal Ramadan. Empat orang itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya