SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar, polisi tangkap kurir sabu-sabu di Malangjiwan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Dua orang diduga pengguna sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Jl. Adi Soemarmo, Colomadu, Karanganyar, Senin (14/11/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka adalah warga Karangasem, Laweyan, Solo, Yari Handoko, 49, dan Pambudi Aji Sasmito, 47, warga Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo.

Informasi yang dihimpun , anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar mencurigai gerak-gerik dua orang itu saat berdiri di tepi Jl. Adi Soemarmo, tepatnya di Dusun Nanasan, RT 002/RW 003, Desa Malangjiwan, Colomadu. Mereka tampak mengais sesuatu di tanah.

“Mereka mencari sesuatu di tanah. Kami interogasi, tangkap, dan geledah. Kami menemukan satu paket diduga sabu-sabu di dalam tanah,” kata Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan Senin (21/11/2016).

Polisi mengamankan satu paket narkoba diduga sabu-sabu terbungkus plastik kecil berperekat dan dibalut isolasi kertas seberat 1,10 gram, satu handphone Samsung S4, dan sepeda motor Honda Vario warna putih pelat nomor B 6631 UWC.

Kedua orang itu dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. Selain itu, subsider pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya