SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Jogja yang diedarkan sopir truk berhasil dibongkar.

Harianjogja.com, JOGJA – Seorang sopir truk pasir bernama Jalu, 36, warga Jakarta yang tinggal di Piyungan, Bantul, ditangkap Satresnarkoba Polresta Jogja akhir pekan lalu. Selain mengonsumsi narkoba jenis sabu, Jalu juga mengedarkan kepada pengguna lain.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan dari sisi ekonomi, Jalu tidaklah memprihatinkan. Bisnisnya di bidang pasir cukup lumayan. Sayangnya memiliki kebiasaan mengkonsumsi sabu. Saat ia menggerebek di rumah, tersangka sempat mengelak. Apalagi di tangannya tidak menemukan barang bukti apapun. Tetapi, keyakinan kuat penyidik menggeledah rumah tersangka akhirnya membuahkan hasil. Akhirnya menemukan satu klip kecil berisi sisa sabu berat 0,2 gram.

Selain itu beberapa plastik klip di balik jendela kamar yang merupakan bekas pembungkus sabu saat beli paket hemat. Kemudian pipet kaca ditemukan di beberapa tempat dalam rumahnya dengan total tujuh pipet, semua bekas dipakai meski ada yang baru pula.

“Saya ikut geledah di rumahnya, kalau dari sisi ekonomi tidak memprihatinkan ya, dia bisnisnya sopir truk lancar. Jadi itu [mengonsumsi sabu] kebiasaan lamanya,” kata dia.

Dari hasil penyidikan, Jalu tidak hanya mengonsumi sendiri. Namun juga mengedarkan paket sabu. Ia sempat melakukan pembelian melalui transfer pada tanggal 8 dan tanggal 10 Agustus 2016. Kemudian turun alamat di wilayah Kota Jogja, kemudian tersangka mengambil sendiri. Barang tersebut kemudian dijual lagi oleh tersangka, tetapi sebelum diedarkan dikurangi untuk dikonsumsi sendiri.

“Selain mendapat untung bisa mengurangi takaran untuk dikonsumsi sendiri, dia juga dapat upah Rp200.000 setiap paket,” tegasnya.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan, pengembangan jaringan saat ini terus dilakukan. Akantetapi menemui kendala lantaran tidak jelasnya identitas pemasok sabu-sabu tersebut. Karena tersangka hanya berkomunikasi melalui ponsel saat melakukan transaksi.

“Dikenakan Pasal 114 junto 112 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya