SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Jogja, dua pemuda asal Jogja pengedar pil koplo ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Kasus narkoba Jogja kembali dapat terbongkar. Setidaknya dua pemuda asal Kota Jogja nekat mengedarkan ribuan pil koplo. Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Jumat (22/7/2016).

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Para pengedar itu adalah Ari, 25, warga Tegalrejo dan Putra, 22, asal Jetis Kota Jogja. Mereka termasuk jaringan pengedar psikotropika di area kota pelajar.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia menegaskan kedua pengedar itu memang kerap malang melintang di edar gelap psikotropika. Tersangka mendapatkan pasokan dari seseorang yang berada di luar DIY. Setelah mendapatkan barang, keduanya menjual kepada para remaja di Kota Jogja dan Sleman.

“Mereka ini sudah beberapa kali mendapatkan barang dan menjual. Nah kebetulan saat kami tangkap dia baru dapat barang dengan jumlah banyak,” ungkap dia, Sabtu (23/7/2016)

Selain kedua tersangka, pihaknya juga menangkap seorang pelaku edar gelap pil koplo, dengan tersangka Bandri, 37, warga Sewon, Bantul. Petugas menangkap Bandri saat berada di seputaran Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja. Dari saku tersangka diamankan 10 lembar pil riklona clonazepam dan 10 lembar alprazolam, dengan total kedua jenis pil koplo itu 200 butir. Pengakuan sementara, Bandri membeli dari seseorang dengan sistem online.

“Kami belum bisa simpulkan apakah si B [Bandri] ini ada kaitan dengan dua pengedar lainnya atau tidak, saat ini masih kami kembangkan penyidikannya,” urai Are.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya