SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kepala BNNP DIY Kombes Polisi Mardi Rukmianto (kedua kiri) melarutkan sabu dengan air panas saat memusnahkan barang bukti narkoba lima tersangka penyalahgunaan narkoba dalam sebuah jumpa pers di Kantor BNNP DIY di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Rabu (08/02/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Jogja terus dikendalikan peredarannya

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak satu kilogram narkotika senilai Rp1,4 miliar dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Rabu (8/2/2017). Narkotika tersebut diedarkan oleh lima orang tersangka yang diketahui dikendalikan salah satu narapidana di Lapas Narkotika Pakem.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepala BNNP DIY, Kombespol Mardi Rukmianto mengungkapkan awal tahun ini terdapat dua kasus narkotika yang berhasil diringkus BNNP DIY. Kasus pertama, dua kurir narkotika yang menaiki sepeda motor matic Honda Scoopy dibuntuti petugas seusai mengambil paket di sekitar Wirosaban.

“Setelah dibuntuti, tersangka ASB dan IH ditangkap di Jalan Ki Mangunsarkoro, Baciro, tepatnya di depan SD Negeri Tukagan. Dari tangan pelaku, ditemukan narkotika jenis shabu seberat 100,73 gram. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Magelang,” ujar Mardi dalam jumpa pers di Gedung BNNP DIY.

Pada saat bersamaan, kata Mardi, ditangkap juga KHS, tersangka lain di Parkiran Hotel Horison Jogja. Diketahui KHS telah mengirimkan timbangan digital untuk ASB dan IH atas perintah K yang kini masih buron. Saat dilakukan pemeriksaan dan tes urin, ketiga tersangka ternyata positif menggunakan narkoba.

Pengembangan terhadap kasus pertama kemudian terus dilakukan. Kabid Pemberantasan BNPP DIY, AKBP Mujiyana menambahkan dari hasil pengembangan, BNNP mendapat informasi adanya transaksi yang lebih besar, yakni pengiriman barang narkotika dari Bekasi menuju Magelang, Jawa Tengah.

Dua tersangka ditangkap pada 19 Januari 2017 yang kedapatan membawa narkotika yang rencananya akan diedarkan di Jogja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap seorang kurir, yakni ITC. Kami membututinya dari Bandung ke Bekasi untuk mengambil barang narkotika dari sebuah rumah milik Y. Namun, Y tidak ada di rumah, kami lalu menggeledah rumah tersebut dan menemukan 995 gram shabu,” jelas Mujiyana.

Pengembangan penyelidikan terhadap tersangka ITC terus dilakukan dan petugas BNNP berhasil mendapat informasi tersangka lain yakni AN alias A. AN merupakan orang yang memerintahkan ITC untuk ke Bandung. Pelaku sempat melarikan diri dan diketahu menuju Bekasi. Pada tanggal 20 Januari, AN berhasil ditangkap di dalam bus jurusan Jakarta-Bekasi.

“Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, tetapi waktu dites urin, positif mengandung Amphetamin dan Methapethamin. Tersangka langsung dibawa ke Jogja,” imbuh Mujiyana.

Menurut penuturan tersangka AN, kata Mujiyana, sudah tiga kali barang narkotika dimasukkan ke wilayah Jogja. Masing-masing barang yang dikirimkan seberat satu kilogram. Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari Aceh yang dikirimkan dari Malaysia.

“Pagi ini [kemarin] kami memusnahkan sekitar satu kilogram narkotika dengan dilarutkan dalam air panas. Apabila di total nilainya, barang narkotika ini setara dengan Rp1,4 miliar,” ungkap Mujiyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya