SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Narkoba Jogja paling banyak ditangani dalam kasus pidana umum.

Harianjogja.com, JOGJA-Narkotika menempati urutan pertama kategori tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selama semester pertama tahun ini. Data yang dihimpun dari Kejati DIY, perkara narkotika terbanyak jika dibandingkan dengan kasus lainnya, yakni 113 dari 164 kasus yang masuk ke Kejati DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja membenarkan narkotika menempati urutan pertama dan oleh karena itu dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-55 ditekankan untuk membela anak bangsa. Dijelaskannya, bela anak bangsa meliputi dua poin utama, yakni membela anak bangsa dari keterpurukan akibat narkotika dan mencegah keterpurukan dari tindak pidana korupsi yang sudah menggurita.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang seluruh kasus narkotika yang masuk ke Kejati bisa diselesaikan, namun tetap saja jumlah kasusnya terbanyak,” ujarnya, Rabu (22/7).

Dijelaskannya, salah satu kasus narkotika yang menarik terjadi pada akhir Desember 2014. Ketika itu terdakwa Jumidah, 40, dan Tuti Herawati, 35, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisucipto karena telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Pada 12 Mei 2015, keduanya dituntut hukuman mati, namun pada persidangan selanjutnya, majelis hakim memvonis Jumidah hukuman 20 tahun penjara dan Tuti Herawati diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY Tri Subardiman mengatakan hanya empat orang dari mereka yang terlibat kasus narkotika direhabilitasi. Pasalnya, penentuan rehabilitasi harus melalui penilaian dari tim yang terdiri dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga kesehatan.

“Empat orang yang direhabilitasi terdiri dari dua orang yang kasusnya ditangani BNNP dan sisanya ditangani Polda DIY,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya