SOLOPOS.COM - Pil koplo. (Istimewa)

Narkoba Jogja, dua pemuda asal Jogja pengedar pil koplo ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua pemuda asal Kota Jogja nekat mengedarkan ribuan pil koplo. Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Jumat (22/7/2016). Para pengedar itu adalah Ari, 25, warga Tegalrejo dan Putra, 22, asal Jetis Kota Jogja. Mereka termasuk jaringan pengedar psikotropika di area kota pelajar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia menjelaskan penangkapan dua pengedar di kalangan anak muda itu berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka kerap memperjualbelikan pil koplo berbagai jenis. Pihaknya pun menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah diikuti, saat itu kebetulan mereka akan melakukan transaksi dan baru saja mendapatkan barang,” terangnya, Sabtu (23/7/2016)

Saat ditangkap keduanya berada di kawasan Badran, Jetis, Kota Jogja. Kedua pengedar itu tidak mengakui terlibat jual beli narkoba. Namun saat digeledah, dari tangan keduanya disita ribuan pil psikotropika. Adapun barangbukti yang didapatkan dari tersangka, berupa 1.205 butir pil trihexyphenidyl atau dikenal trihex. Serta 24 butir pil alprazolam. Uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan pil koplo juga turut disita petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya