SOLOPOS.COM - Warga negara Pakistan Faiq Akhtar (bawah) tergeletak seusai divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di PN Semarang, Jateng, Selasa (15/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba Jepara hanya membuat seorang penyelundupnya dijatuhi hukuman mati.

Semarangpos.com, SEMARANG — Faiq Akhtar, warga Pakistan yang didakwa terlibat dalam penyelundupan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), lolos dari hukuman mati. Ketua majelis hakim Sartono dalam sidang di PN Semarang, Selasa (15/11/2016), hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Padahal warga Pakistan lainnya yang juga didakwa untuk kasus penyelundupan 97 kg narkoba asal Tiongkok itu, Muhammad Riaz alias Mr. Khan, sehari sebelumnya, Senin (14/11/2016) dijatuhi hukuman pidana mati. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni pidana mati.

“Terdakwa bukan otak dari jaringan pengedar sabu-sabu Pakistan,” kata ketua majelis hakim ketika membacakan hal yang meringankan dalam perkara terdakwa. Menurut dia, Faiq Akhtar hanya berperan mengurusi keuangan jaringan pengedar narkotika itu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan penjara seumur hidup tersebut, perbuatan terdakwa sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu Pakistan telah meresahkan masyarakat, merusak generasi muda dan dilakukan secara terorganisasi. Selain itu, terdakwa dinilai tidak berterus terang selama persidangan.

Seusai mendengar putusan hakim, Faiq yang diminta berdiri saat pembacaan amar putusan langsung terjatuh. Office boy di PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umroh Jakarta itu sempat hilang kesadaran sehingga sempat terjatuh. Petugas kejaksaan dan polisi yang bertugas langsung memberikan pertolongan. Sementara atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya