SOLOPOS.COM - Peni Suprapti mencoba menghindar kamera juru foto seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba yang diselundupkan Mr. Khan ke Jepara menjerat juga istrinya, Peni Suprapti.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peni Suprapti, istri penyelundup penyelundup 97 kg narkoba jenis sabu-sabu dari Tiongkok dengan menyelipkan dalam generator set (genset) yang dikirim ke Jepara, Selasa (15/11/2016), dijatuhi majelis hakim PN Semarang dengan hukuman 18 tahun penjara .

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sehari sebelumnya, Senin (14/11/2016), suami Peni Suprapti yang berkewarganegaraan Pakistan, Muhammadi Riaz alias Mr. Khan, telah menerima vonis hukuman mati atas penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Tiongkok ke Jepara. Ia langsung menyatakan naik banding.

Layaknya vonis untuk Mr. Khan, putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Faturrahman untuk Peni Suprapti dalam sidang di PN Semarang, Selasa itu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang yang berkaitan dengan impor narkotika tersebut. Hakim juga menilai terdakwa membantu dalam pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset berisi sabu-sabu asal Tiongkok yang dikirim ke Jepara tersebut.

Berdasarkan transfer uang yang ditampung di rekeningnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti membantu atau memfasilitasi tindak pidana yang dilakukan suaminya. “Terdakwa yang berpendidikan tinggi seharusnya waspada dengan perilaku suaminya tersebut,” katanya.

Seperti juga suaminya, Peni Suprapti melalui penasihat hukumnya Th. Yosep Parera langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami tidak sependapat dengan putusan yang mulia majelis hakim, untuk itu kami mengajukan banding,” kata Yosep.

Seusai sidang, Yosep menyatakan hakim dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan. “Soal membantu mengimpor, apa bukti yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Selain itu, imbuh dia, soal rekening terdakwa yang digunakan untuk menampung uang yang diduga hasil narkotika juga tidak terbukti dalam sidang kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Tingkok ke Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya