SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Citra Kurniawan seusai sidang di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui Jepara ternyata menjerat pekerja usaha jasa pengiriman logistik yang tak tahu menahu soal kandungan haram dalam generator set (genset).

Semarangpos.com, SEMARANG — Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang meminta PN Semarang membebaskan tiga warga negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus penyelundupan 97 kg sabu-sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Koordinator Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang Fitra Jaya, di Semarang, Kamis (10/11/2016), mengatakan ketiga terdakwa yang merupakan pegawai PT Jacobson Global Logistic tersebut hanya sebagai korban.

Ketiga WNI yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundup 97 kg sabu-sabu tersebut masing-masing Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, serta Tomi Agung Pratomo. “Ketiganya hanya pegawai perusahaan ekspedisi yang memperoleh pekerjaan untuk mengurus barang impor,” katanya.

Menurut dia, ketiga pegawai PT Jacobson tersebut sama sekali tidak tahu kalau generator set atau genset yang didatangkan dari Tiongkok tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu saat diantarkan ke Jepara. “Kami hanya pekerja, mana mungkin tahu isi barang yang dikirimkan,” katanya.

Ia menuturkan seharusnya ketiga terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia khawatir kejadian ini bisa berulang kepada pekerja perusahaan logistik dan transportasi lainnya. “Kami khawatir nanti ada importir-importir lain yang bernasib sama,” katanya.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara itu. “Kami minta hakim memutus secara adil dan bijaksana,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap ketiga pegawai PT Jacobson tersebut. Ketiganya dituntut dengan Pasal 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Khusus untuk terdakwa Citra Kurniawan, jaksa bahkan juga menuntut hukuman denda senilai Rp1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya