SOLOPOS.COM - Warga negara Amerika Serikat AS), Kamran Malik alias Philip Russel (kedua dari kiri) penyelundup 97 kg narkotik jenis sabu-sabu ke Kabupaten Jepara. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Jepara menyeret warga Amerika Serikat (AS) dipenjara seumur hidup.

Semarangpos.com, SEMARANG — Warga negara Amerika Serikat (AS) Kamran Malik alias Phillip Russel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 97 kg sabu-sabu asal Tiongkok yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Noor Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/11/2016) itu, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Muhammad Riaz alias Mr. Khan, warga Pakistan gembong narkotika yang divonis mati PN Semarang dalam perkara yang sama, dua hari sebelumnya. Ia menuturkan terdakwa terbukti mengirim uang yang berkaitan dengan pengiriman generator set (genset) berisi sabu-sabu tersebut.

“Terdakwa bukan otak dari jaringan Pakistan, terdakwa hanya orang yang disuruh mengurusi keuangan jaringan tersebut,” katanya. Meski demikian, hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika di Bumi Indonesia.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, tujuh terdakwa dalam perkara ini juga telah dijatuhi hukuman oleh PN Semarang. Dua warga Pakistan, Muhammad Riaz dijatuhi hukuman mati, sedangkan Faiq Akhtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Lima terdakwa lain kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Jepara yang merupakan warga negara Indonesia adalah Citra Kurniawan dan Tommy Agung Pratomo dihukup penjara seumur hidup, Restiyadi Sayoko dipenjara 20 tahun, Peni Suprapti dihukum 18 tahun dan Didi Triono dihukum 15 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya