SOLOPOS.COM - Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang berstatus terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba Jepara melibatkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai terdakwa kepemilikan 97 kg sabu-sabu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua warga negara Pakistan dan seorang warga negara Amerika Serikat didakwa atas kepemilikan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset yang dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (13/7/2016), ketiga WNA kasus kepemilikan narkoba Jepara tersebut disidang secara terpisah bersama lima terdakwa lain yang berasal dari Indonesia. Ketiga warga asing tersebut adalah Muhammad Riaz dan Faid Akhtar dari Pakistan, serta Kamran Malik alias Philip Russel dari Amerika Serikat.

Keempat WNI yang juga terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba Jepara itu adalah Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. Dalam sidang Faid Akhtar yang dipimpin Hakim Ketua Sartono, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya setelah sempat menunggu persidangan karena penasihat hukum terdakwa terlambat.

Jaksa penuntut umum Edi Budiyanto mengatakan terdakwa Faid Akhtar dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Menurut dia, penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh BNN atas kiriman paket mesin genset dari Guangzou, Tiongkok. “Di dalam 194 mesin genset tersebut tersimpan sabu dengan berat total mencapai 97,15 kg,” katanya.

Mesin-mesin genset berisi sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di gudang CV Jepara Raya Internasional di Dukuh Sorogenen, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Sementara itu, sidang terdakwa Muhammad Riaz yang dipimpin Hakim Ketua Lasito dan Phillip Russel yang dipimpin Hakim Ketua Noor Ali terpaksa ditunda karena jaksa diminta menyedikan penerjemah. Selain itu, kedunya juga belum didampingi penasihat hukumnya.

Terpisah, juru bicara PN Kota Semarang Annastacia Tyas mengatakan delapan terdakwa tersebut mulai disidang hari ini. Ia membenarkan tentang adanya terdakwa yang sidangnya ditunda karena harus disediakan penerjemah. “Sesuai KUHAP, persidangan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, untuk memperlancar persidangan tentang harus disediakan penerjemah. Sebelumnya, kasus penyelundupan 97 kg sabu-sabu tersebut terungkap saat penggerebekan pada 27 Januari 2016 di sebuah gudang di Dukuh Sorogenen, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Adapun modus yang digunakan dalam penyelundupan tersebut, sabu-sabu disembunyikan di dalam mesin genset.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya