SOLOPOS.COM - Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru (kanan), tengah memeriksa sandal yang digunakan Dedi Setiawan untuk menyimpan 800 gram narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Jumat (17/11/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Narkoba, peredarannya di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dilakukan pria asal Susukan, Dedi Kenia Setiawan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membekuk kurir narkotika dan obat berbahaya lain (narkoba) jenis sabu-sabu bernama Dedi Kenia Setiawan, 42, warga Susukan, Ungaran, Kabupaten Semarang. Dedi dibekuk lantaran kedapatan membawa 800 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dua pasang sandal perempuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dedi ditangkap petugas BNN Jateng saat berada di lampu merah Jl. Setiabudi atau pertigaan patung kuda Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (8/11/2017). Sandal berisi sabu-sabu siap edar itu disembunyikan Dedi di bagasi motor merek Honda Vario yang dikendarai.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, mengaku sebenarnya sudah memantau pergerakan Dedi sejak lama. Setelah menangkap pelaku, petugas BNN Provinsi Jateng pun melakukan interogasi.

Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dengan cara memesan melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dengan akun ‘Antara Ada dan Tiada’.

“Dedi menyebutkan akun itu dipegang [dioperasikan] oleh Suriani Effendi, yang saat ini mendekam di LP Karang Intan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” terang Agus saat gelar perkara di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Jumat (17/11/2017) siang.

Pihak BNN Provinsi Jateng pun langsung melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Kalsel untuk mengamankan Suriani. Pada Kamis (9/11/2017), petugas BNN Provinsi Jateng bertolak ke Kalsel untuk menginterogasi Suriani.

Namun, dari pengakuan Suriani ternyata akun BB itu bukan dikelola olehnya, melainkan oleh Cristian Jaya Kusuma alias Sancai yang merupakan narapidana LP Pekalongan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengamankan Cristian pada 10 November 2017. Ia berhasil diamankan beserta barang bukti berupa alat komunikasi berupa telepon pintar,” terang Agus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya