SOLOPOS.COM - Warga negara Amerika Serikat Kamran Malik alias Philip Russel (kiri) di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (20/7/2016).(JIBI/Solopos/Antara//R. Rekotomo)

Narkoba Jateng ditangkal peredarannya dengan memproses hukum penyelundupan sabu-sabu seberat 97 kg.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menyidangkan kasus narkoba dengan terdakwa warga negara Amerika Serikat (AS), Philip Russel alias Khamran Malik. Persidangan kasus narkoba Jateng dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu dipimpin ketua majelis hakim, Noor Ali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng), Nur Azizah, dalam surat dakwaanya menyatakan Philip Russel diduga ikut terlibat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 97 kg. “Terdakwa Philip Russel alais Khamran Malik telah melakukan, menyebarkan, mengimpor, dan mengekspor narkotika bukan tanaman lebih dari lima gram,” kata JPU pada persidangan di PN Semarang, Rabu (20/7/2016).

JPU dalam surat dakwaanya menyebutkan terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 97 kg ke Jateng dengan cara disembunyikan di dalam generator set (genset) yang diimpor langsung dari Tiongkok. Genset berisi barang haram tersebut kemudian masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pemesanan  genset, menurut JPU, dilakukan melalui sebuah perusahaan lokal CV. Bintang Terang Semarang. Pemesanan dilakukan melalui korespondensi e-mail hingga barang tiba di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sesampainya di pelabuhan, pada awal 2016, genset selanjutnya diangkut menggunakan truk kontainer untuk dibawa ke gudang CV. Jepara Raya Internasional di Batealit, Kabupaten Jepara.

Petugas Badan Narkotika Nasional [BNN] berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 97 kilogram tersebut pada 27 Januaari 2016 dan menangkap para pelakunya. Sedangkan terdakwa ditangkap di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika,” kata Azizah.

Selain Philip Russel, PN Semarang juga menyidangkan terdakwa lain di tempat terpisah yakni Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan. Serta lima warga negara Indonesia yakni Didi Triono asal Jepara, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya