SOLOPOS.COM - Rokok bertembakau Gorilla. (Gorillaconvict.com)

Narkoba jenis baru berupa rokok bertembakau Gorilla ternyata sudah beredar di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua warga yang disangka mengedarkan rokok berbahan baku tembakau Gorilla yang tergolong sebagai narkotika jenis baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dua pengedar ditangkap pada dua lokasi yang berbeda,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Krisno Siregar di Semarang, Rabu (8/2/2017).

Kedua tersangka masing-masing Dimas Tri Wibisono, 20, warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Zainudin, 24, warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Pengungkapan peredaran narkoba jenis baru berupa rokok bertembakau Gorilla di Jateng ini, kata dia, berawal dari informasi tentang akan adanya paket kiriman barang ilegal tersebut.

Dalam penelusuran, polisi memeriksa lima saksi hingga akhirnya diketahui salah satu tersangka ternyata juga merupakan pengonsumsi rokok tersebut. Polisi mengamankan batang narkoba jenis baru itu, berupa belasan batang rokok bertembakau Gorilla dan tembakau yang masih dalam kemasan. “Pengakuannya dibeli dari penjual lewat media sosial,” katanya.

Tembakau tersebut, kata dia kemudian dijual lagi dalam bentuk rokok dengan harga Rp50.000/batang. Saat ini, polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut.

Tembakau gorilla merupakan satu dari 644 narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia.

Dari angka itu, 44 di antaranya sudah diakomodasi UU Narkotika, termasuk tembakau Gorilla yang kini ternyata telah pula beredar di Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya