SOLOPOS.COM - Foto dokumentasi Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto (kedua dari kiri) di sela-sela pemerikasaan urine dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba di penjara yang dipimpinnya. (Twitter.com-@Rutan_Purworejo)

Narkoba yang dikendalikan pengedarannya dari Rutan Purworejo Jateng kini ditangani BNN pusat di Jakarta.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto yang membiarkan penjara yang dipimpinnya menjadi markas pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) berlanjut ke Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah akhirnya mengalihkan penanganan kasus itu ke BNN pusat di Jakarta untuk mengusut tuntas keterlibatannya dalam jaringan narkoba di Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cahyono Adhi Satriyanto dibawa ke Jakarta dari Kantor BNN Jateng, di Kota Semarang, Selasa (16/1/2018), sekitar pukul 16.00 WIB bersama tiga tersangka lain dalam perkara pengendalian peredaran gelap narkoba dari balik terali besi Rutan Purworejo itu. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng  AKBP Suprinarto menyatakan empat dari enam tersangka yang terkait dalam perkara tersebut dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di BNN Jateng di Semarang.

Salah seorang dari empat orang tersebut, sambung dia, merupakan narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma, pesakitan yang mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara. Berkaitan dengan kasus ini, BNN menurutnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah.

[Baca juga Penjara Jadi Markas Pengedar, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap BNN]

Sebelumnya, BNN Jateng menangkap Karutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto di Kedai Makan Benglap TNI, beberapa meter dari penjara tempatnya ditugaskan. Adhi ditangkap atas dugaan memberikan kemudahan kepada narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika dari balik terali besi.

Kasus bisnis narkoba oleh Kristian Jaya Kusuma menyeret pula seorang polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng atas dugaan suap. Polisi berinisial KW itu ditangkap petugas BNN atas dugaan suap terhadap salah seorang perwira BNN Jateng berkaitan dengan perkara Kristian. Kasus polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu sekarang ditangani Bidang Propam Polda Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya