SOLOPOS.COM - Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heruprasetyo (tiga dari kiri), saat menunjukkan paket berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 180 gram di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (14/10/2016). Paket sabu-sabu seberat 180 gram itu dikirim dari seseorang yang berada di Bangkok, Thailand. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba jenis sabu-sabu yang dikirimkan dari Bangkok berhasil ditangkal Bea Cukai Semarang dan kini ditangani BNN Provinsi Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Paket kiriman narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu dari Bangkok, Thailand berhasil ditangkal aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Kota Semarang. Kasus itu kini ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

John Sri Satrio Hantoro, warga Jl. Gotong Royong No. 32 RT 004/RW 001, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, ditangkap aparat BNN Provinsi Jateng saat mengambil paket itu di Kantor Pos Semarang, Jl. Airlangga, Kamis (13/10/2016).

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heruprasetyo, saat gelar perkara di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro Blok BB, Semarang, Jumat (14/10/2016), menyebutkan paket narkoba jenis sabu-sabu itu dikirim melalui jalur udara oleh seseorang bernama Tony J. yang beralamat di Lupipini Ville Shukumit II 247, Phomenupin, Bangkok, Thailand.

Ia menjelaskan terungkapnya paket berisi sabu-sabu seberat 180 gram itu berawal dari kecurigaan petugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Kota Semarang, Rabu (12/10/2016). Saat itu, petugas melihat adanya kejanggalan pada paket berisi sepatu yang dikirim dari Bangkok.

“Kecurigaan itu tak lain saat dicek dengan alat pemindai [berteknologi sinar x] terlihat ada barang yang mencurigakan di bagian bawah sepatu,” ujar Tri Agus.

Kecurigaan itu pun membuat petugas Bea dan Cukai melakukan koordinasi dengan pihak BNN Provinsi Jateng untuk mengungkap kasus itu. Saat John Sri Satrio Hantoro mengambil paket itu di Kantor Pos Semarang, aparat BNN Provinsi Jateng pun langsung menangkap dan memeriksa barang yang baru diambilnya.

“Setelah diperiksa ternyata benar, benda yang disembunyikan di sela-sela sepatu itu narkoba jenis sabu-sabu seberat 180 gram,” imbuh Tri Agus.

Tri Agus menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan John Sri Satrio Hantoro mengaku bahwa ia hanya disuruh mengambil paketan barang itu oleh kakaknya yang kini mendekam sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, Ari Aji Soka Bawono. Sebelumnya, Ari Aji ditangkap karena terjerat kasus yang sama, yakni narkoba, dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

“Tersangka baru menjalani masa tahanannya [hukuman] dua tahun. Sekarang, ia dipindahkan ke LP Kelas I A Kedungpane, Semarang, guna memudahkan kami melakukan pemeriksaan,” jelas Tri Agus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya