SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Jateng, peredarannya berhasil digagalkan BNN Provinsi Jateng di Solo.

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Solo, Selasa (31/1/2017) pagi. Sebanyak 1 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya benar, tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB kami tangkap para tersangka [pengedar] di kawasan Balapan [Solo]. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Brantas BNN Jateng, Suprinarto, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa siang.

Suprinarto menyebutkan ada lima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan itu. Kelima tersangka itu merupakan warga Solo dan Jakarta.

Ada kemungkinan, lanjut Suprinarto, peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan.

Meski demikian, pihak BNN Jateng enggan menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut. BNN Jateng akan memberikan informasi secara detail terkait penangkapan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jl. Madukoro, Semarang, Rabu (1/2/2017).

“Nanti saja, lebih detail akan dijelaskan Pak Kepala [BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo] dalam jumpa pers, besok [Rabu],” ujar Suprinarto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya