SOLOPOS.COM - Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru (tiga dari kanan), menunjukkan sabu-sabu kepada Kepala LP Kelas II Ambarawa, Priya Pratama, di Kantor BNN Jateng, Kamis (6/4/2017). Sabu-sabu itu disita dari seorang kurir berinisal NS, warga Gatak, Sukoharjo, di Stasiun Jebres, Solo, Minggu (2/4/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Narkoba, peredarannya di Solo lagi-lagi digagalkan oleh BNN Provinsi Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Solo yang dikendalikan warga binaan atau narapidana (Napi) LP Nusakambangan dan LP Kelas II Ambarawa.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya kurir narkoba berinisial NS, warga Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di Stasiun Jebres, Minggu (2/4/2017) dini hari. Saat itu, NS ditangkap setelah turun dari KA Majapahit tujuan Jakarta-Solo di Stasiun Jebres.

Dari tangan kurir itu, petugas BNN Jateng berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu 500 gram atau 0,5 kg. Kepada petugas, NS mengaku narkoba itu diambil dari Jakarta atas perintah Wahyudi yang merupakan warga binaan LP Kelas II Ambarawa.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada Wahyudi, diketahui jika narkoba itu dipesan oleh Ahmad Fadillah alias Ading. Ading ini merupakan napi LP Nusakambangan yang sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba selama menjalani hukuman. Praktis, ini merupakan kasus keempat yang melibatkan Ading,” ujar Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Kamis (6/4/2017).

Tri Agus menyebutkan akibat terjerat kasus narkoba di dalam penjara itu, Ading harus menjalani hukuman penjara 21 tahun. Tujuh tahun penjara diterima Ading karena terjerat kasus yang pertama, empat tahun karena kasus kedua, dan 10 tahun karena kasus yang ketiga.

“Pada kasus yang keempat ini dia akan kembali mendapat tambahan hukuman karena terjerat Pasal 112, 114 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Tri Agus.

Kabid Brantas BNN Jateng, AKBP Suprinarto, menyebutkan terungkapnya kasus itu merupakan hasil pengembangan jaringan sabu-sabu internasional yang dikendalikan Sutrisno alias Pak Tris alias Babe. Babe juga merupakan warga binaan LP Nusakambangan.

“Jaringan peredaran yang dikendalikan Babe juga terungkap di Solo pada 31 Januari lalu. Saat itu, kami berhasil menangkap kurirnya di Stasiun Balapan, Solo, dan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan pil ekstasi 500 butir,” ujar Suprinarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya