Narkoba di Jepara, Jateng diedarkan YA, 30.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka YA, 30, di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/8/2017), dirilis Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru. Selain menunjukkan tersangka kasus tersebut ditunjukkannya pula sabu-sabu seberat 100 gram yang merupakan barang bukti kasus itu. YA selanjutnya dijerat polisi dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotik dengan ancaman dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi