Narkoba di Jepara, Jateng diedarkan YA, 30.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka YA, 30, di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/8/2017), dirilis Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru. Selain menunjukkan tersangka kasus tersebut ditunjukkannya pula sabu-sabu seberat 100 gram yang merupakan barang bukti kasus itu. YA selanjutnya dijerat polisi dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotik dengan ancaman dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya