SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus peredaran gelap narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Narkoba jenis sabu-sabu di Jateng peredarnya melibatkan dua warga Sragen.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Buru Sergap (Buser) Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jateng berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini masuk dalam target operasi. Kedua pengedar berinisial SP dan S itu ditangkap polisi di Sragen, Jateng, Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 13.15 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, kedua pengedar ini sudah lama beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Salah seorang tersangka itu, yakni SP, bahkan merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari bui.

“SP kami tangkap di rumahnya di wilayah Masaran, Sragen. Ia sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil. Tapi, tim berhasil menghentikan pelarian dengan menembak ban mobil tersangka,” tulis Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, dalam pesan singkat kepada Semarangpos.com, Minggu (8/1/2017).

Saat ditangkap, SP berusaha membuang barang bukti yang diduga berupa narkoba. Dari penangkapan SP itu, diketahui bahwa pemasok narkoba jenis sabu-sabu itu adalah S alias B, warga Matesih, Karanganyar.

Mengetahui hal itu, aparat kepolisian pun segera mendatangi S di rumah kontrakannya yang terletak di Sragen Tengah, Sragen. Ia ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

“Dari tangan S kami mengamankan sabu-sabu seberat lebih dari 30 gram, alat pengukur berat dan alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” imbuh Djarod.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya