Narkoba jenis ganja 10,68 kg dilewatkan Jateng.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat BNN Jateng berpose mengawal tersangka kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg, Sur (kanan) dan Sad (tengah), saat rilis perkara tersebut di Kota Semarang, Jateng, Kamis (12/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Aparat BNN Jateng berpose mengawal tersangka kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg, Sur (kanan) dan Sad (tengah), saat rilis perkara tersebut di Kota Semarang, Jateng, Kamis (12/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ekspedisi Mudik 2024

Keberhasilan pengungkapan pengiriman 10,68 kg narkoba jenis ganja dari Aceh ke Bali melalui jasa pengiriman paket PT Pos Indonesia oleh petugas Kantor Pos Semarang, Kamis (12/10/2017), diekspose Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah. Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru dengan didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto tampil di hadapan wartawan yang biasa bertugas di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Dua tersangka, Sur dan Sad, turut ditampilkan BNN Jateng saat rilis perkara tersebut. Karena Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang, maka BNN Jateng pun meminta BNN Jawa Timur dan LP Porong untuk menindaklanjuti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi