SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Jakarta, BNN ungkap transaksi SS 12,3 kg itu dilakukan 2 orang WNA.

Solopos.com, JAKARTA–Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 12,3 kilogram yang dilakukan oleh dua orang warga negara Tiongkok dengan dua orang warga negara Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), LY dan LC yang merupakan warga negara Tiongkok berniat menjual SS kepada dua orang warga negara Indonesia, yakni TS dan A. Transaksi dilakukan di depan rumah sakit di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Petugas mengamankan narkotika jenis SS dengan berat bruto 12,3 kilogram. Barang bukti itu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam 12 plastik alumunium yang ada di dalam sebuah tas,” isi keterangan resmi BNN, Rabu (4/5/2016).

Selain mengamankan 12,3 kilogram SS, petugas juga mengamankan 3,8 gram ganja, dan dua butir ekstasi dengan berat 0,8 gram di rumah A yang berada di Kapuk Muara, Jakarta Utara.

LC mengakui sabu yang dibawanya adalah milik Mr. Ko. Dirinya diminta datang ke Indonesia dengan iming-iming pekerjaan sebagai tukang kayu bergaji Rp800.000 per hari. LC pun mengajak LY ke Indonesia, karena LY telah tiga kali datang ke Indonesia.

Saat di Bandara Soekarno-Hatta, LC dan LY dijemput oleh seorang lelaki tidak dikenal dan dibawa ke sebuah hotel di Pluit, Jakarta Utara. Keesokan harinya, Mr. Ko meminta LC mengambil peti kayu yang berada di bawah pohon, untuk dibawa dan dibuka di hotel tempatnya menginap.

“Pada 23 April 2016, TS menelepon LC dan membuat janji melakukan serah terima barang. LC dan LY kemudian bertemu dengan TS dan A di depan rumah sakit Atma Jaya, dan petugas melakukan penangkapan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas BNN diketahui TS dijanjikan Rp100 juta dari hasil penjualan SS oleh seorang temannya.

Saat ini, keempat tersangka diamankan oleh BNN, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya