SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah inkracht di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rabu (2/12/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan sejumlah barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/12/2020) pagi. Barang bukti yang mulai dari sabu-sabu, pil koplo, uang palsui, rokok ilegal, hingga handphone.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejari Klaten. Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, memimpin langsung acara yang disaksikan perwakilan dari Polres Klaten, Kodim Klaten, dan instansi lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 45,42 gram sabu-sabu , 3.048 butir pil koplo berlogo Y, dan empat butir pil inex seberat 1,77 gram. Kemudian satu paket tembakau gorila seberat 3,6 gram, uang palsu (upal) senilai Rp277,1 juta dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 375 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 4.792 lembar, dan 18.770 bungkus rokok ilegal. Jika dirupiahkan, barang bukti tersebit senilai kurang lebih Rp1 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Jangan Lupa Nanti Malam Debat Publik II Pilkada Klaten, Tonton Di Sini

Proses pemusanaha diawali dengan memblender narkoba. Satu per satu, narkoba jenis pil, serbuk, dan kristal dimasukkan ke dalam blender sebelum akhirnya dibuang ke toilet. Selanjutnya, upal senilai ratusan juta rupiah dibakar. Begitu pula dengan ribuan bungkus rokok ilegal.

Terakhir, Edi Utama cs menghancurkan sejumlah telepon seluler (ponsel) yang jdi sarana melakukan tindak kejahatan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara tiga bulan terakhir.

"Pemusnahan barang bukti ini juga ditujukan untuk pengamanan bagi Kejari Klaten. Barang bukti seperti ini mudah sekali disalahgunakan meski saat ini belum ada kejadian seperti itu," kata Edi Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya