SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Narkoba di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman terungkap dan ditelusuri

Harianjogja.com, SLEMAN– Setelah menangkap LADP dan RD, BNNP DIY juga menangkap dua tersangka lainnya, yang berinisial ESG dan ZM di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (17/8/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca juga : NARKOBA DI LAPAS : BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Pakem)

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka ESG merupakan pemilik paket sabu dan ektasi yang dikirim kepada LADP dan RD. Sementara ZM sebagai pengguna sabu.

Kepala BNNP DIY, Komisaris Besar Soetarmono dalam jumpa pers di kantor BNNP DIY, Jumat (19/8/2016) mengatakan tersangka ESG sempat melarikan diri melalu pintu belakang rumahnya saat akan dilakukan penangkapan sekitar pukul 07.30 WIB.

Namun tersangka berhasil ditangkap setelah sejumlah anggota BNNP DIY mengepung rumahnya. Barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 22 gram dan ganja kering sebanyak 9,64 gram sempat disembunyikan tersangka di dibawah ember cucian kotor di kamar mandi rumah tersangka.

Kemudian sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, ZM ditangkap. Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka diakui Soetarmono, positif amphetamin dan methapethamin.

Total barang bukti yang disita dari empat tersangka adalah sabu-sabu seberat sekitar 26,03 gram, ganja kering 9,64 gram, pil ekstasi sebanyak 248 butir, dan uang tunai Rp1,55 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya