SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Narkoba di Lapas yang akan diselundupkan melalui terdakwa yang menjalani persidangan berhasil digagalkan

Harianjogja.com, SLEMAN– Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo menuju Lapas Narkotika Pakem.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Rudi, 19, warga Condongcatur, Depok, Sleman berhasil diamankan petugas ketika hendak memberikan narkoba tersebut kepada deorang terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (18/10/2016) siang.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, menurut pengakuan pelaku rencananya paket narkoba tersebut hendak diselundupkan menuju lapas dengan bantuan dititipkan kepada terdakwa Gunung Kuncoro yang sedang menjalani sidang.

“Pelaku ini mengaku hanya disuruh, pengirim paket belum diketahui karena hanya bertransasksi melalui ponsel. Kemudian dia juga mengaku akan diberi sejumlah uang jika berhasil mengantar paket tersebut,” katanya, Rabu (19/10/2016).

Dikatakannya penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya dalam waktu beberapa bulan terakhir. Selama ini sudah beberapa kali ada kasus penyelundupan narkoba melalui persidangan di PN sehingga pihaknya terus melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Bersambung halaman 2

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Rony Are Setia menambahkan, awal kejadian memang berdasarkan adanya informasi mengenai transaksi narkoba di PN, setelah mendapatkan informasi tersebut maka pihaknya segera melakukan pengintaian.

Saat berada di PN, polisi kemudian mencurigai gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan. Namun demikian mengetahui pelaku hendak memberikan barang polisi tidak langsung melakukan penangkapan.

“Saat itu kami mencaritahu dulu paket barang tersebut diberikan kepada siapa,” katanya.

Setelah mengetahui alur peredaran, petugas kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa disebuah ruangan untuk dilakukan penggeledahan dan penyelidikan.

Dalam penggeledahan ditempat petugas mendapati barang bukti paket narkoba yang disembunyikan dalam tiga bungkus rokok yang disimpan dalam saku jaket dan saku celana.

Bungkus rokok pertama berisikan 11 paket sabu yang terbungkus rapi dengan berat masing-masing 0,5 gram, 100 butir pil Trihexyphenidyl dan dua buah kondom.

Sementara dalam bungkusan rokok kedua berisi satu paket sabu dengan berat lima gram, empat paket ganja masing-masing satu gram, dan dua buah kondom. Lalu dalam bungkusan ketiga petugas menemukan paket ganja seberat 12,5 gram, 100 butir pil Trihexyphenidyl dan dua buah kondom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya