SOLOPOS.COM - Ipda Joni Sunarto, Kabag Bin Opsnal, Satresnarkoba Polres Sleman menunjukkan bola tenis berisi narkoba yang ditemukan di dalam tembok Lapas Pakem, Jumat (8/8/2014).

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman mengamankan narkoba senilai Rp200 juta yang akan diselundupkan ke Lapas Narkotika II A Pakem, Sleman. Dua pelaku penyelundup ditangkap di area Lapas sedangkan satu tersangka digrebek di rumahnya pekan lalu.

Narkoba yang diamankan yakni jenis ganja dengan berat sekitar 1,5 gram dan beberapa botol sabu cair atau prekusor yang jika dikristalkan bisa menjadi sekitar 200 gram sabu. Selain itu polisi juga mendapatkan puluhan pil trihex dan kamplet dari para tersangka. Adapun ketiga tersangka yang secara aktif melakukan pelemparan narkoba ke dalam Lapas yakni Novianto alias Nopek, 22, warga Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman melempar sepuluh kali. Kemudian Rahmad Edi alias Kancil, 22, yang tinggal di Puren, Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman melempar enam kali dan anak dibawah umur DD, 17, alias Botok melempar narkoba empat kali ke Lapas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin pengungkapan itu berawal dari pelemparan narkoba ke Lapas pada Kamis (18/9/2014) pukul 15.45 WIB melalui semak belukar sisi timur Lapas. Novianto dan DD yang tengah melempar bola tenis berisi narkoba saat itu tertangkap basah oleh petugas.

“Saat itu didapatkan barang bukti tiga bola, isi satu paket sabu berat 0,5 gram, ganja kering dan satu botol kecil sabu cair serta satu tempat ponsel dua ponsel milik kedua tersangka,” terangnya, Senin (22/9/2014).

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Novianto dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering. Dengan berat satu kilogram siap edar terbungkus kertas koran. Ganja itu disimpan bawah kasur dalam kamar tidur.

Dari hasil keterangan Novianto dan DD, kemudian menyeret pelaku lain. Lalu ditangkaplah Rahmad di tempat kosnya Puren Pringwulung, Condongcatur. Pihaknya mendapatkan tiga botol plastik ukuran sedang diduga berisi sabu cair. Ketiga botol itu dilapisi pasir kemudian dibungkus plastik.

“Mereka ini jaringan sudah ada operatornya, dia mengambil barang kemudian disimpan dulu dan dikirim dengan cara melempar ke dalam Lapas. Selain memakai bola tenis, ada juga yang dilempar dengan diberi pemberat batu baterai di dalam bungkusan,” kata Ihsan.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Danang Bagus Angoro menambahkan jika ditotal nilai pasaran umum narkoba itu mencapai Rp200 juta. Tetapi jika sudah masuk ke dalam Lapas harganya bisa berlipat ganda.

“Tapi yang terpenting bukan nilai, tapi dengan menggagalkan ini setidaknya ada sekitar 500.000 orang yang berusaha kami selamatkan dari penggunaan narkoba tersebut,” ungkapnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.  Dengan ancaman penjara lima sampai 20 tahun. Danang menambahkan masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar besar. Karena proses pengiriman narkoba diduga dikendalikan oknum narapidana Lapas Narkotika Pakem, Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya