SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap dua orang pengguna sabu-sabu. Satu di antaranya adalah pengusaha bahan bangunan berinisial IN, 56.

IN ditangkap di rumahnya di Jalan Kaliurang KM 17, Pakem, Sleman, Sabtu (15/11/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara JS, 26, ditangkap Kamis (20/11/2014) malam di Brajan, Tamantirto, Kasihan Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto mengatakan, penangkapan IN bermula dari informasi masyarakat yang mencurigadi adanya transaksi sabu-sabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi kemudian menyelidiki. Setelah memastikan ada barang haram itu di rumah tersangka, polisi melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari rumah sang pemilik toko material di Wonosari Gunungkidul tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 gram, tiga plastik isi sabu seberat 2,11 gram yang disimpan dalam alat timbang di dalam rumah.

Lima hari kemudian, lanjut Topo, pihaknya juga menangkap JS dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,33 gram dalam bungkus rokok di Tamantirto, Kasihan.

Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di kontrakan tersangka yang berada di Ngaglik, Sudagaran, Tegalrejo Jogja.

Di kontrakan tersebut ditemukan dua plastik isi sabu, total seberat 1,81 gram. “Sabu-sabu di kontrakan JS ini disembunyikan di dalam boneka,” kata Topo dalam keterangan persnya di Mapolresta Jogja, Senin (24/11/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya