SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja berhasil menangkap dua tersangka peredaran narkoba di salah satu hotel Dusun Cebongan, Desa Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu, pekan lalu. Keduanya adalah warga Salatiga masing-masing berinisial RDA, 27 dan KA, 30.

Dari kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu dan putaw senilai Rp200 juta yang akan diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada ganja, sabu, putaw dan inex dalam berbagai kemasan ditaksir harganya mencapai Rp200 juta kami amankan,” kata Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso, Senin (11/8/2014).

Slamet memaparkan, RDA merupakan perempuan dan KA laki-laki. Keduanya masing-masing sudah berkeluarga itu ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, di dalam kamar hotel yang sama.

Dari kamar yang mereka tempati polisi mendapati satu bungkus rokok berisi plastik klip sabu seberat 1,4 gram dan 1 gram, alat hisap sabu, dan barang bukti lain seperti korek api, kartu ATM maupun ponsel.

Setelah menggeledah kamar hotel, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat indekos KA di wilayah di Dusun Tugur, Tengaran, Semarang.

Di lokasi tersebut polisi mendapatkan beberapa barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilogram, sabu 60,1 gram, putaw seberat 61 gram dan satu bungkus klip isi butiran merah diduga inex beserta alat hisap dan timbangan digital.

Menurut Slamet, barang bukti narkoba itu diduga akan diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. “Namun sebelum diedarkan berhasil kami amankan,” ucap Slamet.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto menambahkan, kedua tersangka merupakan kurir yang bekerja sama sejak 7 bulan lalu. Keduanya mendapatkan barang haram itu dari Jakarta dengan cara diambil langsung kemudian di ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan.

Dalam pekerjaannya tersebut, lanjut Topo, kedua tersangka mendapat imbalan Rp3 juta setiap bulan dari bandar yang kini masih dalam penyelidikan polisi. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba,” imbuh Topo.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 Junto pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Peredaran Narkotika.

Sementara RDA berdalih hanya pengguna narkoba. Dia mengaku tidak ikut mengedarkan seperti KA. “Saya orang brokenhome hanya pengguna saja,” aku RDA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya