SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Boyolali, seorang pengedar sabu ditangkap Polres Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Irm, 20, yang tinggal di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Sabtu (12/8/2017). Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 10,5 gram, timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Rabu (16/8) di Mapolres mengatakan penangkapan tersebut didasarkan atas informasi warga bahwa sebuah rumah di Ngeseng, Desa Candi, Kecamatan Ampel diduga kerap dijadikan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut. Hingga pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 21.30 WIB polisi melihat seseorang yang mencurigakan mendekati rumah itu. Polisi tidak langsung menangkap, namun menunggu hingga orang itu memasuki rumah. Saat sudah masuk, polisi langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. “Saat itu dari orang itu ditemukan satu paket sabu dan sebuah timbangan digital,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Darminta.

Petugas kemudian menginterogasi tersangka dan menggelandang tersangka ke kediamannya di Jurug, Mojosongo. Di rumah tersebut polisi menemukan barang bukti lain berupa enam paket sabu, sebuah timbangan digital, dan seperangkat alat hisap. “Sehingga total sabu yang kami amankan sebanyak 10,50 gram sabu dan dua timbangan digital. Ponsel dan sepeda motor tersangka juga kami jadikan barang bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, Erwin Darminta menambahkan, saat diperiksa, tersangka masih memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai pemasok dan penggunanya. “Ngomongnya masih berubah-ubah. Tapi bilangnya barangnya didapat di suatu tempat melalui seseorang yang hanya dia kenal melalui telepon,” kata dia.

Sementara itu, tersangka Irm mengaku baru dua bulan menjalani bisnis haram ini. Namun dia mengaku sudah dua tahun mengonsumsi sabu untuk dirinya sendiri.

Sebelumnya, aparat Polres Boyolali juga menangkap pengedar sabu, Ef, 36, warga Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Boyolali, Sabtu (22/7) dengan barang bukti 25 paket sabu dalam kemasan bervariasi dengan berat total 25 gram senilai sekitar Rp75.000.000. (Akhmad Ludiyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya