SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI–Razia bus dan truk yang digalakkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali, pekan lalu, berhasil mendapatkan satu sopir bus yang positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Sopir berhasil diamankan tetapi akhirnya dilepas karena tidak cukup barang bukti. Dari informasi yang dihimpun Espos, di Satlantas Polres Boyolali, sopir yang diindikasi positif sabu-sabu bernama Pramadi, 61, warga Ketaon, RT 01/RW 03, Banyudono, Boyolali. Yang bersangkutan adalah sopir bus PO Muncul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Alil Rinenggo, menyampaikan sopir dengan positif sabu-sabu itu terjaring saat giat pemeriksaan narkoba terhadap pengemudi yang dilaksanakan di perempatan Tegalwire, Mojosongo, Boyolali. Aparat melakukan tes urine terhadap pengemudi bus dan truk yang melintas.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari hasil kegiatan tersebut dan berdasarkan hasil tes urine ditemukan ada satu pengemudi bus yang positif mengkonsumsi narkoba jenis methamphetamine,” kata Alil, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Senin (20/1/2014).

Setelah itu, lanjut dia, pengemudi dan hasil tes methamphetamine yang positif diserahkan kepada Satnarkoba Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hanya saja aparat tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.”

Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah melayangkan surat kepada otobus yang bersangkutan agar pengemudi diberikan sanksi yang tegas. Bahkan pihaknya juga meminta kepada seluruh perusahaan otobus untuk memperketat pengawasan terhadap sopir dan awak bus agar tidak membahayakan penumpang bus.

“Selain penumpang bus itu sendiri tentu juga membahayakan pengguna jalan yang lain.”

Kasatlantas menambahkan, razia ini merupakan program kerja Satlantas Polres Boyolali dalam rangka menciptakan kelancaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tidak hanya bus, dalam setiap kesempatan razia petugas juga menghentikan kendaraan-kendaraan pengangkut barang atau truk yang memuat barang dengan kapasitas berlebihan. Menurut Kasatlantas, muatan yang berlebihan bahkan over dimensi juga melanggar aturan berlalu lintas. “Yang demikian langsung kami tilang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya