SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali muncul di Boyolali. Kali ini, aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali menangkap AI, 26, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut dalam bekas bungkus rokok.

Sebelumnya, empat tersangka asal Kota Solo yang menjadi pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Polres Boyolali di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua dari empat tersangka itu adalah AW, 33, dan AB, 28, warga Kecamatan Laweyan, Solo. Mereka ditangkap polisi di sebelah utara Lapangan Teras, Kecamatan Teras, Sabtu (11/1/2014).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua tersangka lainnya yakni DJ, 27, dan AN, 43, warga Kecamatan Jebres, Solo. Keduanya ditangkap polisi di depan pintu masuk kawasan wisata Pengging, Kecamatan Banyudono, Sabtu (18/1/2014).

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatnarkoba, AKP AA Gede Oka, mengemukakan tersangka AI ditangkap di depan Gedung Sasana Mulya, Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jumat (24/1/2014). Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan adanya transaksi narkoba di depan gedung tersebut.

Penyelidikan pun dilakukan dengan mengecek dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu benda. Diduga, benda itu adalah bekas bungkus rokok yang ditaruh di bawah pot pohon palem depan Gedung Sasana Mulya.

Petugas pun mendekati orang tersebut. Setelah diinterogasi, akhirnya orang itu mengaku mengambil paket kecil berisi sabu-sabu yang dikemas dalam bekas bungkus rokok. Petugas pun menangkap AI dan segera menggeledahnya. Ternyata benar, AI kedapatan menyimpan barang haram tersebut. “Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasatnarkoba ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Kasatnarkoba menyebutkan tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Saat diwawancarai wartawan, AI mengaku membeli sabu-sabu itu untuk dikonsumsinya sendiri. Dirinya mengaku ketagihan setelah satu kali mencoba barang haram itu. “Saya pakai sudah empat kali karena ketagihan waktu pertama kali mencoba,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya